Minggu, 26 Oktober 2008

AHMAD KADARISMAN

Achmad Kadarisman, Caleg PKB Dapil I No 1 Kota Semarang

Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kota Semarang, Achmad Kadarisman diminta untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, Kadarisman yang tercatat maju sebagai calon anggota legislatif Kota Semarang pada Pemilu 2009 mendatang, masih berdinas aktif di Pemkot Semarang. Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU, Kadarisman tercatat sebagai caleg nomor urut 1 daerah pemilihan Semarang I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Djunaedi menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, PNS tidak boleh menjadi anggota parpol. Jika ada PNS yang memutuskan jadi anggota parpol, apalagi menjadi celeg, maka ia harus mengundurkan diri. ”Saya belum tahu apakah Pak Kadar (Achmad Kadarisman red) sudah mundur dari PNS atau belum, yang jelas Senin (6/10) kemarin, dia masih menjadi Asisten II,” tuturnya.
Djunaedi menegaskan, aturan tentang netralitas PNS harus ditegakkan. Sebagai abdi masyarakat, sudah seharusnya PNS bisa bersikap netral dan tidak memihak partai apapun. Achmad Kadarisman sendiri saat dihubungi mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS pada tanggal 1 September lalu. Hanya saja, sampai sekarang belum mendapat persetujuan dari pimpinan sehingga masih menjalankan jabatannya. ”Kalau surat pengunduran diri saya disetujui, saya langsung mundur, toh sebentar lagi saya pensiun, jadi tidak masalah,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Hakim Djunaedi mengakui bahwa Kadarisman merupakan salah satu caleg yang diusung PKB. Dalam berkas persyaratan yang diterima KPU, menurut Hakim, sudah ada surat yang menyatakan Kadarisman telah mengajukan pengunduran diri dari PNS. ”Sudah ada surat pengunduran diri dan pernyataan masih dalam proses di tingkat pimpinannya. Jadi tidak ada masalah dengan pencalonan Pak Kadarisman,” jelas Hakim.

Tidak ada komentar: